JAKARTA – Bagi industri makanan dan minuman di Indonesia, logo halal merupakan hal yang penting. Mengingat mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.
Sebenarnya, bagaimana sejarah logo halal di Indonesia?
Melansir Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembentukan didasarkan atas mandat dari pemerintah agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Saat itu, beredar isu mengenai lemak babi di Indonesia.
LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI.
Baca juga: Penduduk Muslim Terbesar, Malaysia Ajak Indonesia Kembangkan Produk Halal dan Islami