Hilangkan Perbedaan Harga, Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan Jasa Pungutan Gas

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2017 18:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur keuntungan jasa atas pungutan gas. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan, saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk mengatur keuntungan atas jasa pungutan gas. Adapun yang sedang dibahas yakni pengangkutan gas maksimal 7%.

Baca juga: 3 Jam Rapat Tertutup, Komisi VII-Ditjen Migas Bahas Harga Gas Industri hingga Pajak

"Selain itu ada juga pembahasan terkait IRR (Internal Rate of Return) sebesar 11%. Itu untuk pengembalian, kalau 7% untuk yang niaganya,"ujarnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Baca juga: Catat! Menperin Minta Produsen Gas Industri Kembangkan Pasar di Indonesia

Menurut Arcandra, aturan ini dibuat dalam rangka menata harga gas lebih adil di tingkat konsumen. Dengan dibuatkan aturan maka tidak ada lagi perbedaan harga gas.

"Kita harapkan sinkronisasi segera selesai. Saat ini masih berada di Kemenko,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya