JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji aturan terkait larang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kontruksi untuk ikut menggarap proyek di bawah Rp100 miliar. Meskipun demikian ternyata minat BUMN mengerjakan proyek di bawah Rp100 miliar ternyata sedikit.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, saat ini kajian untuk menaikan nilai proyek yang dibatasi untuk BUMN masih dalam pembahasan. Di mana aturan yang masih berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri PUPR tentang proyek di bawah Rp50 miliar BUMN tidak boleh ikut.
"Kalau membatasi di atas Rp100 miliar itu segmentasi bisa yang bertentangan dengan aturan. Jadi masih dikaji, kalau berdasarkan peraturan yang kena yang besar, padahal secara aturan dia boleh. Ini masih dikaji apakah diimbau untuk tidak ikut di atas Rp100 miliar dan bagaimana," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar
Dia belum tahu kapan proses kajian aturan ini selesai. Namun demikian, jika belihat dari proyek-proyek PUPR yang dikerjakan untuk nilai di bawah Rp100 miliar, BUMN sedikit yang ikut. Seperti PT Waskita Karya, dia akan ikut menggarap proyek asalkan nilainya Rp300 miliar ke atas.