Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 16:32 WIB
Sumber Foto: Setkab
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan, dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Saham HM Sampoerna Diproyeksi Bakal Terus "Mengepul"

Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang. 

Ditambahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain kedua pertimbangan di atas, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya