Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 16:32 WIB
Sumber Foto: Setkab
Share :

Kenaikan cukai sebesar 10,04% ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Baca Juga: Cukai Rokok Diprediksi Naik hingga 9% Tahun Depan, Sejauhmana Imbasnya ke Industri Rokok?

Sekadar informasi, rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya