JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli atau menggunakan Bitcoin atau crypto currency. BI juga menyebut bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan mata uang digital tersebut.
"Saya mesti tegaskan BI tidak melihat bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jadi semua masyarakat harus tahu jangan gunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang Bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai Bitcoin," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo di komplek BI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, bagi masyarakat yang nekat menggunakan Bitcoin sebagai alat melakukan transaksi pihaknya terus menghimbau dan menegaskan itu bukan alat pembayaran yang sah. Hal itu telah dihimbau berulang kali.
"Ya kita dengan penegasan ini bukan satu alat pembayaran, kalau dipakai tentu akan ditindak saya tidak menginginkan ada pelanggaran di Indonesia ketika BI sudah menegaskan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," jelasnya.
Selain itu, BI juga menghimbau agar masyarakat juga lebih hati-hati terhadap Bitcoin atau yang lainnya yang sejenis. Karena pihaknya tidak menanggung kerugian para pemilik.