Gubernur BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 21:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Sementara itu, saat ini pihaknya juga telah dalam tahap finalisasi peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai fintech.

"Sekarang ini peraturan BI tentang Fintech itu sudah disetujui sekarang dalam proses selesaikan peraturan BI nya dan itu nanti akan kita jelaskan bagaimana BI sebagai otoritas sistem pembayaran melihat Finacial technology," paparnya.

Selain itu, ia menyebut dalam PBI ini akan dibagi mengenai Fintech ke dalam 4 kategori yang telah disusun dan akan segera di rilis.

"Kita membagi itu ke dalam empat kategori, yaitu payments, landing, risk management dan market profesioning. Nanti detilnya kita jelaskan. Tahun ini mungkin sudah keluar PBI nya," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya