JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang dalam proses finalisasi aturan baru tentang taksi online. Rencananya, aturan taksi online ini akan diberlakukan efektif sebelum 1 November 2017 dan menjadi pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (Jojo) mengatakan sebelum berlaku efektif pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan ini kepada semua pihak perusahaan taksi online hingga ke daerah-daerah untuk meminta pendapat masing-masing. Setelah semua setuju dengan aturan ini maka Menhub akan segera tandatangan dan dirilis ke masyarakat.
Lanjut Jojo, dalam menetapkan batasan tarif atas dan bawah taksi online ini pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya tidak ada perbedaan tarif di berbagai daerah dan semua sama rata.
"Terkait batas atas dan batas bawah. Saya ingin klarifikasi penetapan tarifnya tidak diserahkan instansi pemberi izin. Dalam hal ini ditetapkan Ditjen Darat atas usul masing-masing Gubernur, kepala daerah atau kepala BPTJ. Sulaya tarifnya enggak terlalu bervariasi. Mungkin kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2," ungkapnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, setelah mendapatkan masukan maka tarif untuk taksi online ini akan ditetapkan berdasarkan dari fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan tersebut. Pastinya aturan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.