Tongam menjelaskan, pengurus Dunia coin digital menyampaikan info jumlah nasabahnya sekitar 1000 orang dengann dana Rp1 miliar. Namun data tersebut baru diperoleh dari pengurus sehingga Satgas perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun
Kendati berpotensi merugikan masyarakat, Tongam mengaku, hingga saat ini Satgas belum menerima laporan dari korban penipuan. Namun, karena tak berizin, Satgas mengambil langkah cepat mengantisipasi kerugian masyarakat.
“Belum ada laporan korban yang merasa dirugikan. Kami hentikan untuk melindungi masyarakat,” tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)