JAKARTA - Penyelenggara jasa transportasi berbasis aplikasi (online) memiliki payung hukum baru. Setelah 14 pasal di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 di cabut Mahkamah Agung (MA), sekarang aturan tersebut diperbaiki dengan diterbitkannya PM Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Merespons hal tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, konsisten terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini PM 108.
"Kami berada dalam posisi untuk mendukung peraturan pemerintah. Dalam kesempatan ini kami selalu konsultasi dengan pemerintah, apa saja yang akan dilakukan,"tuturnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Baca juga: SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online
Untuk lebih detail terkait payung hukum taksi online yang baru, Ridzki mengaku masih perlu mempelajarinya. Terlepas dari itu, dia menghargai upaya pemerintah yang menjadi koordinator dalam menetapkan aturan ini.