Hari Oeang, Simak Lahirnya Kementerian Keuangan di Tengah Kembalinya Belanda

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 10:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

 Baca juga: Catat! Sri Mulyani Sebut APBN Kunci Tangkal Krisis Global

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Setelah dekrit ini diterbitkan, berakhirlah masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan) dan dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.

Pada masa itu, susunan pertama organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari lima Penjabatan (Eselon I) yang terdiri dari:

1. Penjabatan Umum dipimpin oleh M. Saubari, membawahi urusan:

a. Urusan Kepegawaian

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya