JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait banyaknya penjualan rokok elektrik atau vape. Kemenkes minta supaya ada pembatasan hingga pelarangan vape ke depannya.
"Saya sudah pesan ke Mendag (Enggartisto Lukita) ini tolong dong itu merusak kesehatan malah dihisap langsung malah. Ini merusak. Sudah saya bilang ke Mendag," tutur Menteri Kesehatan Nila Moeloek, di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Nila tentu berharap ada pembatasan penjualan vape. Dia mau ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nantinya.
"Nah ini enggak tahu mau dilarang atau dibatasi. Insha Allah ya tahun ini,"ujarnya.
Untuk diketahui, rokok elektrik atau vape masih menjadi perdebatan di kalangan tenaga medis. Mitosnya, rokok tersebut dapat membantu menghentikan kebiasaan seseorang yang merokok tembakau.
Sebelumnya, Kasubdid Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Theresia Sandra Diah Ratih mengatakan, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau. Bahkan, rokok tersebut mengandung racun dan menyebabkan adiksi berkali-kali lipat.
"Rokok elektrik di dalamnya isinya bahaya, karena bisa diisi cairan adiktif lainnya. Bisa saja itu diisi seperti narkoba,"terangnya.
Dia mengungkapkan, pernah ada penelitian apakah untuk menggantikan nikotin dengan cara lain. Penggantinya yaitu nikotin elektrik dan chewing.
Tapi keduanya tidak berhasil menurunkan kebiasaan merokok. Hasilnya, justru membuat perokok terus menghisap nikotin setiap jamnya.
"Mau pakai nikotin di vape atau chewing, perokok tidak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya," tuturnya.
(Rizkie Fauzian)