Ingat! Penetapan UMP Harus Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 11:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kalangan dunia usaha khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dapat menyebabkan relokasi industri ke luar Ibu Kota. Penetapan upah diminta tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang akhir-akhir ini tertekan akibat turunnya daya beli.

Hingga kemarin kenaikan UMP DKI Jakarta masih belum diputuskan. Kalangan buruh ngotot menginginkan UMP di Jakarta 2018 Rp3,9 juta, naik dibanding tahun ini Rp3,35 juta. Kenaikan tersebut di dasar kan atas dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibuat kalangan serikat pekerja. Pemerintah DKI dan Dewan Pengupahan sebe lum - nya menyepakati upah buruh untuk 2018 senilai Rp3,6 juta. Meski belum diputuskan se cara resmi, Pemerintah DKI memastikan bahwa upah buruh mempertimbangkan banyak faktor sehingga keputusan yang dibuat sama-sama mengakomodasi kepentingan semua pihak. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kekhawatiran adanya relokasi industri ke luar kota tetap ada. Namun, kalangan pengusaha masih bisa menempuh opsi lain apabila keberatan menerapkan kenaikan UMP.

“Kan ada diatur dalam regulasi pemerintah yaitu jika ada perusahaan tidak dapat me lak - sanakan UMP maka ada ke sem - patan mengajukan penang guh - an,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada KORAN SINDO tadi malam. Sarman, yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Ja kar ta dari unsur pengusaha, berharap akan ada keputusan terbaik mulai dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah sehingga iklim usaha dan investasi menjadi kondusif. Ketua Umum Asosiasi Peng - usaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengakui, UMP telah diatur dalam PP No 78/2015 yang mem per tim - bang kan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

“Tetapi ini dalam ca - tat an ekonomi stabil dan maju, lalu tumbuh dan ber kembang, kenyataannya ada beberapa industri yang tergerus bisnis - nya, jadi perlu adanya peng kaji - an ulang terhadap situasi ini,” kata Roy tadi malam. Dia berharap pemerintah mengkaji ulang rencana ke naik - an UMP sebesar 8,7% pada 2018. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan oleh seluruh industri di Tanah Air. Menurutnya, ada beberapa industri yang makin meredup dan tidak sesuai harapan. “Perlu adanya kearifan lokal, karena pada saat PP itu dibuat, UMP naik sesuai pertumbuhan ekonomi, jangan sampai kenaik an UMP ini semakin menggerus industri yang tengah meredup,” tandasnya.

Ritel menjadi salah satu sek - tor yang paling merasakan ada - nya pelemahan aktivitas ekono - mi. Di Jakarta, dalam beberapa bulan terakhir sejum lah toko ritel tutup akibat kalah bersaing dan kehilangan pem beli. R oy tidak memungkiri biaya kebutuhan hidup masyarakat saat ini terus beranjak naik. Untuk itu, kenaikan UMP se - harusnya disesuaikan dengan kebutuhan pokok pekerja, bu - kan dari tersier atau pun ke - butuhan sekunder. Dia ber harap hal ini bisa didiskusikan oleh seluruh pihak. “Perlu kebijakan dan kede wasaan dari pemberi kerja, te naga kerja, pemda, peme rintah, untuk memikirkan industriyangtengahmeredupini, di khawatirkan akhirnya akan ber guguran hingga terjadi PHK,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya