JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan UMP dapat berpotensi membebani sektor industri yang bersifat padat karya. Pasalnya, kenaikan upah ini secara otomatis akan menambah beban operasional perusahaan.
"Kondisi di lapangan tidak kondusif, terutama di sektor padat karya. Itu (kenaikan UMP) berat banget bagi sektor padat karya, sebenarnya mereka enggak sanggup," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: Tunggu Saja, UMP 2018 Diumumkan Hari Ini
Kendati terbebani, Haryadi melanjutkan pengusaha tidak memiliki pilihan lain. Bahkan, dengan formulasi ini pun masih ada perhitungan yang berbeda dari sisi pengusaha dan pekerja.