UMP Diusulkan Naik 8,7%, Pengusaha: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 18:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan UMP dapat berpotensi membebani sektor industri yang bersifat padat karya. Pasalnya, kenaikan upah ini secara otomatis akan menambah beban operasional perusahaan.

"Kondisi di lapangan tidak kondusif, terutama di sektor padat karya. Itu (kenaikan UMP) berat banget bagi sektor padat karya, sebenarnya mereka enggak sanggup," ujarnya saat dihubungi Okezone.


Baca Juga: Tunggu Saja, UMP 2018 Diumumkan Hari Ini

Kendati terbebani, Haryadi melanjutkan pengusaha tidak memiliki pilihan lain. Bahkan, dengan formulasi ini pun masih ada perhitungan yang berbeda dari sisi pengusaha dan pekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya