JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Adapun nilai UMP DKI di 2018 sebesar Rp3.648.035.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setelah melalui seluruh proses perundingan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah, UMP 2018 akhirnya bisa diputuskan.
Berdasakan inflasi periode September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,2%, dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 4,99%, maka setelah dihitung, besaran UMP 2018 dibandingkan 2017 naik 8,71%.
"Dengan begitu kita tetapkan UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, di mana sebelumnya Rp3.355.000," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: Buruh Minta Rp3,92 Juta vs Pengusaha Rp3,65 Juta, Berapa Angka Final UMP DKI Jakarta?
Anies mengatakan, jika ditanya apakah penetapan ini adil atau tidak tentu setiap pihak mempunyai angka masing-masing. Namun, besaran UMP 2018 sebesar 8,71% sudah mengakomodir semua pihak yang telah ikut berunding.
"Dari sisi buruh nikmati kenaikan. Sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini sedang lesu," tuturnya.
Baca Juga: SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)