Sosialisasi Aturan Transportasi Online, Menhub Pilih Naik Taksi di Pekanbaru

Antara, Jurnalis
Sabtu 04 November 2017 13:25 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

PEKANBARU - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menaiki taksi dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Polda Riau dalam rangka sosialisasi peraturan baru tentang angkutan sewa khusus.

"Tadi saya milih naik taksi dari bandara ke Polda untuk sosialisasi angkutan sewa khusus ," kata Menhub Budi saat sosialisasi di Polda Riau, Pekanbaru, Sabtu (4/11/2017).

Taksi yang dinaiki Menhub Budi adalah Koperasi Pengemudi Taksi dengan nomor polisi BM 1599 QV. "Pemerintah sudah dan akan terus menyosialisasikan aturan itu agar ada rasa keadilan dalam berusaha dan masyarakat makin paham," kata Menhub.

Baca juga: SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online

Hadir dalam sosialisasi itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, jajaran kepolisian Polda Riau, jajaran Dinas Perhubungan serta pengusaha dan pelaku transportasi di Riau. Selain di Pekanbaru, sosialisasi serentak dilakukan juga di Pontianak, Manado, dan Denpasar.

Menteri Perhubungan mengeluarkan surat nomor PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan sewa khusus.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menhub pada 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif 1 November 2017 memang sudah ditunggu oleh publik pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Ditetapkan, Tarif Batas Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000?

Menhub mengatakan, dalam proses keluarnya peraturan baru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan angkutan sewa khusus ini.

"Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa, maupun seluruh pemangku kepentingan transportasi mengenai angkutan sewa khusus," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya