Rahmat memastikan, kebijakan itu tidak akan berdampak pada pengaruh iklim investasi di wilayahnya.
"Kalau mengacu pada aturan yang ada, saya yakin tidak akan ada pengaruh pada investasi di Kota Bekasi. Karena besaran kenaikannya pun telah diukur secara seksama sesuai kemampuan pengusaha," katanya.
Baca juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan
Dikatakan Rahmat, UMK yang terlalu rendah juga tidak aman bagi iklim investasi sebab beban ekonomi kaum buruh akan semakin tinggi ke depannya.
"Sampai saat ini pengusaha tidak ada yang bergejolak. Investasi dijamin kepastiannya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman mengatakan Dewan Pengupahan Kota Bekasi menjadwalkan rapat pembahasan penentuan besar UMK 2018 pada Selasa (7/11).