Temui Sri Mulyani, Nadiem Makarim Tawarkan Penyampaian SPT hingga NPWP via Go-Jek

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 14:51 WIB
Nadiem Makarim bertemu dengan Sri Mulyani (Foto: Lidya Sembiring/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membuat layanan online yang bisa dilakukan melalui website resmi, juga bisa melaui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Guniardi mengatakan dengan kemudahan hal inilah, Ceo Go-Jek Nadiem Makarim menginginkan agar Go-Jek bisa menjadi aplikasi untuk menyediakan layanan penyampaian SPT hingga NPWP.

 Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Bos Go-Jek, Bahas Pajak hingga Fintech

"Pak Nadiem itu kan minta supaya beliau bisa diberikan, teknologi serba canggih. Bisa dijadikan sebagai ASP lah. Orang bisa registrasi NPWP lewat (Go-Jek) sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita," ungkap Iwan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, permintaan yang disampaikan oleh bos aplikasi transportasi online tersebut sangat bagus. Karena Ditjen Pajak sendiri memang sedang mengembangkan teknologi yang bisa memudahkan masyarakat.

 Baca juga: Penerimaan Pajak Baru Rp876,58 Triliun, Dirjen Ken Minta Masyarakat Gotong Royong

"Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan. Jadi ini nyambung dari sisi teknologi," jelasnya.

Lanjutnya, meskipun hal ini baik tentu pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa aturannya nanti. Namun ia memastikan tidak hanya akan layanan NPWP saja tapi juga SPT dan sebagainya.

 Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp876,56 Triliun, Masih Kurang Rp407,03 Triliun

"Nanti sisi aturan kami lihat. Aturannya harusnya enggak ada masalah juga karena tadi bu Menteri sudah mengendorse. Nanti ke depan juga SPT, semua. Ya namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat aja nanti aturannya. Dari sisi teknologi enggak ada masalah," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya