JAKARTA - Berlakunya PERMA No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) memang membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum. PERMA ini digunakan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Regulasi Melli Darsa mengatakan perlunya pemahaman yang lebih mendalam soal dua faktor penting mengenai PERMA No.13 Tahun 2016 dan pengelolaan keuangan BUMN. Semua itu diperlukan untuk menciptakan Best Practice dan Clean Practice di dunia usaha dan korporasi.
Oleh karena itu, Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnis dan usaha baik dan bersih. Dimana ajakan tersebut di Hal disampaikan dalam acara Seminar yang digelar Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta pada hari ini yang bertemakan ”Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN don Swasta".
”PERMA tersebut mendorong agar korporasi baik BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. Pelaku usaha harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum, karena penanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti Iewat PERMA No. 13 tersebut,” ujarnya dalam acara seminar yang diselenggarakan Kadin, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, menurut Melli adanya PERMA akan mendorong korporasi menciptakan dan menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat, aman, dan nyaman. Karena secara tidak langsung, individu-individu yang ada di perusahaan akan saling mengingatkan bahkan berani melaporkan jika ada praktik bisnis yang melanggar hukum.
Pengemasan itu juga sekaligus mematahkan anggapan beberapa kalangan dari dunia usaha sempat menilai bahwa PERMA Tindak Pidana Korporasi kurang adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan. Karena menurut mereka PERMA tersebut bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi.
”Sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. Kami paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Berkenaan dengan int, semua pihak harus dapat bekerja sama untuk menerapkan PERMA tersebut demi menciptakan situasi ekonomi yang kondusif. Terutama KPK yang berperan dalam pencegahan tindak pencegahan korupsi serta pihak korporasi baik BUMN dan swasta sebagai pelaku usaha.
(Fakhri Rezy)