Konsensus ASEAN, RI Sepakat Selamatkan Pekerja Ilegal Jadi Legal

Antara, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 17:48 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menurut Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu itu di mana selama 10 tahun belum terjadi kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya