Konsensus ASEAN, RI Sepakat Selamatkan Pekerja Ilegal Jadi Legal

Antara, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 17:48 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Dalam konsensus tersebut, hak-hak pekerja migran didefinisikan sebagai hak mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya serta menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja.

Selain itu, mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya dan menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.

Pekerja migran juga mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan maupun mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.

Pekerja migran juga berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut serta mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi persyaratan kerja yang jelas dan mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja dan mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.

Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan, dan penghasilan yang layak dan adil. Mereka merhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima.

Selain itu, berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait dengan perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima, memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya