Sementara itu, dengan diberikannya hak pengelolaan Blok Mahakam pada Pertamina, maka ewajiban dana pemulihan pasca operasi tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) menjadi tanggungan perusahaan.
Baca juga: Masih Menunggu Investor, Swasta Belum Ada yang Minati Blok Mahakam
"Iya (ASR dibayar oleh Pertamina)," tandasnya.
Sebagai informasi, untuk mengukung pengeboran, Pertamina telah menginvestasikan dana sebesar USD160 juta. PHI pun menyiapkan berbagai strategi untuk tetap menjaga produksi migas dengan memastikan keberlangsungan kegiatan pemboran dan well intervention di wilayah kerja Mahakam pada peralihan dari Total E&P Indonesia ke Pertamina pada 1 Januari 2018.
(Fakhri Rezy)