JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pembentukan holding BUMN tambang. Sebab, pembentukan holding BUMN tambang ini menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah mengatakan, dalam aturan holding BUMN tambang PP 47 tahun 2017 yakni saham negara dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero). Namun, aturan tersebut dinilai tidak konsisten.
"Saya membacanya dan memahaminya bahwa PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum (persero) dalam bentuk nontunai. Oleh karena itu akan segera kita agendakan untuk mengundang menteri BUMN untuk menjelaskannya," kata Inas di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca Juga: Antam Cs Lepas Status Persero, DPR Tak Bisa Awasi hingga Asing Bisa Berkuasa
Tapi karena Rini masih belum bisa ke DPR, kemungkinan akan kembali diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Menteri Perindustrian Airlangga Hartato.
"Pemerintah tidak konsisten karena ketika melakukan penyertaan modal negara nontunai untuk PT Djakarta Lloyd, telah meminta persetujuan DPR, tapi mengapa untuk PT Inalum tidak meminta persetujuan DPR?" tanyanya.
Sekedar informasi, dalam PP 47/2017, saham negara dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke Inalum sebagai berikut: