Penuhi Standar, Ditjen Pajak: Tak Ada Alasan Singapura Tolak Tukar Informasi

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 08:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Indonesia akan mulai menerapkan pertukaran informasi guna data perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018 mendatang. Selain itu, Singapura juga akan ikut pada tahun yang sama, artinya Indonesia bbisa mendapatkan data nasabah yang banyak tersimpan di negara Singa tersebut.

Namun ada yang menyatakan bahwa Singapura tidak akan mau bertukar informasi dengan Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia masih belum menyelesaian tekinologi untuk penyimpanan data yang nyaman dan aman dengan teknologi yang lebih canggih.

 Baca juga: 146 Negara Komitmen Saling Tukar Informasi Perpajakan dengan Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, Leli Listianawati mengatakan tidak ada alasan Singapura menolak bertukar informasi dengan Indonesia. Pasalnya saat ini, RI telah menyelesaikan semua syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti AEoI termasuk dari sisi teknologi untuk penyimpanan data yang terjamin aman.

"Kami sudah selesai berdasarkan draf penilaiannya. Kita sudah sesuai standar jadi enggak ada alasan bagi Singapura, karena Indonesia sudah dinyatakan lolos," ungkapnya di Manado, Kamis (22/11/2017) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya