Berikut ini isi surat Menteri BUMN Rini Soemarno:
Sehubungan dengan penugasan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek), sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek dan memperhatikan surat Direksi Nomor : KP.103/XI/2/KA-2017 tanggal 13 November 2017 hal Laporan perubahan capex dan pemutakhiran feasibility study (FS), dapat disampaikan hal-hal berikut :
1. Dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2017, PT Kereta Api Indonesia untuk menjadi penyelenggara pengoperasian prasaran, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT.
2. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman tanggal 3 November 2017, nilai investasi untuk proyek LRT Jabodebek mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp31,8 triliun dari yang semula sebesar Rp26,7 triliun.
3. Berkenaan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas dan sehubungan dengan peran PT Kereta Api Indonesia yang lebih berperan aktif dalam mendukung program revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api di Indonesia di mana pendanaan aktivitas tersebut harus dilakukan PT Kereta Api Indonesia sendiri, kami mengusulkan untuk Kereta Api Indonesia tidak menjadi penyelenggara pendanaan atau investor pembangunan prasaran LRT Jabodebek, namun hanya bertindak sebagai penyelenggara dan pengoperasian sarana LRT Jabodebek.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)