"Bitcoin lagi ngetren. Sebetulnya di PBI, jelas kita larang penyelenggaraan jasa dilarang. Seandainya bank dia berani transaksi bitcoin kami akan kasih sanksi keras," ungkapnya.
Baca Juga: Fintech Harus Bervolusi, Jadi Agen Bantuan Sosial ke Petani
Kebanyakan pemanfaatan bitcoin, lanjut Enny lebih banyak digunakan untuk praktik kejahatan. "Ini pernah terjadi. Bitcoin sementara ini untuk kejahatan, fraud, kartu kredit, kloning data," jelasnya lebih lanjut.
"Jadi UU Mata Uang mengatakan, mata uang yang sah adalah Rupiah. Ini (bitcoin) bukan mata uang, tapi bitcoin ini adalah komoditas untuk menyimpan mata uang dari harga bitcoin. Memang harga bitcoin ini volatile naik turun karena suplai 21 juta. Sementara demand tidak jelas," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)