JAKARTA - Regulasi yang mengatur bitcoin segera keluar minggu depan lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang teknologi finansial (tekfin/financial technology). Aturan tersebut untuk mempertegas bahwa penggunaan bitcoin antar individu dilarang.
"Nanti akan keluar di pengaturan fintech akan keluar Senin yang ditandatangani semalam, jelas mengatakan bitcoin dilarang," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean ketika ditemui saat menghadiri peresmian Gedung Pusdiklat APU-PPT PPATK, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Fintech Rampung Akhir Tahun
Eni menegaskan bahwa pemanfaatan bitcoin antar individu bersifat ilegal alias dilarang keras. Hal itu dikarenakan penggunaan bitcoin mengandung risiko besar. Jika pengguna kena akibatnya, kata dia, pengguna menanggung sendiri. Sebab BI tidak mengakui legalitas bitcoin di Indonesia.
"Jangkauan central bank, ya penyelenggara sistem pembayaran. Kalau individu ya melarang. Jadi kalau ada risiko ya tanggung sendiri," paparnya.
Baca Juga: Digempur Industri Fintech, Perbankan Diminta Lebih Kreatif
Di dalam undang-undang mata uang juga secara tegas dijelaskan kalau bitcoin dilarang. Kata Enny hal menyatakan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menggunakan bitcoin. Jika bank melakukan tindakan demikian pun, kata Enny akan ditindak tegas.