Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 19:48 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya PNBP berkontribusi 25% terhadap total penerimaan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk hal ini maka revisi UU PNBP dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Revisi dilakukan karena UU PNBP yang di keluarkan pada 1997 tidak sejalan dengan UU Keuangan Negara yang di keluarkan pada 2013.

Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Kebut Pembahasan Revisi UU PNBP

"Kami ingin terus memperkuat pengelolaan ini, karena sekarang ini kami sedang membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Itu tahun 1997, berarti sudah berapa puluh tahun lalu ya jadi banyak sekali yang berubah," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, karena UU PNB sudah tidak sejalan dengan UU Keuangan Negara maka banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan pemungutan tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya