Satgas Investasi Bodong: Orang yang Melek Internet Sering Ketipu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 15:54 WIB
Pemaparan OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Dia menyebutkan dalam kurun waktu 10 tahun, yakni sejak 2007 hingga September 2017 total kerugian investasi ilegal mencapai Rp105,81 triliun. Dari 132 entitas hingga saat ini terdapat 12 entitas yang masih dalam proses hukum.

"Yang paling banyak penipuan itu di investasi uang, hampir 60% dari 132 kasus itu investasi uang yang mengiming-imingi uang kembali cepat dan jumlah besar. Ada juga MLM tapi bukan MLM karena barangnya enggak ada, cuma rektrut-rekrut orang. Ada emas juga ada forex," jelasnya.

Dirinya pun menyatakan tak dapat memberi sanksi dengan mencabut ijin 132 entitas tersebut karena memang tidak legal. "Mereka enggak ada izin, jadi memang enggak ada yang bisa dicabut izinnya. Kalo ada izin, kita bisa masukan ke pembinaan di lembaga-lembaga yang terkait dengan mereka," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya