Satgas Investasi Bodong: Orang yang Melek Internet Sering Ketipu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 15:54 WIB
Pemaparan OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Saat ini investasi bodong atau ilegal tengah marak di kalangan masyarakat. Dengan iming-iming kemurahan dan kemudahan serta keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat, investasi ilegal malah menimbulkan korban dan kerugian yang sangat tinggi.

Sebut saja kasus First Travel yang menjanjikan paket ibadah umroh dengan 58,6 ribu korban dan total kerugian Rp800 miliar. Ataupun kasus Pandawa Group dengan 549 ribu korban 2dan total kerugian Rp3,8 triliun.

Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat hingga saat ini terdapat 132 entitas yang terdeteksi melakukan investasi ilegal. Menariknya yang menjadi korban dari investasi ilegal di dominasi wilayah dengan tingkat pendidikan yang cukup baik.

"Yang paling banyak itu daerah Jabodetabek, Jawa Timur dan Jawa Barat, karena memang banyak sekali penawaran itu dari internet. Jadi yang ketipu itu orang yang melek media," ujar Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Marak Investasi Bodong, OJK Minta Ingat 2L

Tongam menyatakan, tidak ada jaminan meski berpendidikan tinggi tidak turut terjebak dalam investasi ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pendekatan prefentif kepada masyarakat untuk mampu mengurangi tren investasi ilegal di tengah masyarakat.

"Masyarakat mudah tergiur, tergiur uang tinggi, walau pinter pun tetap bisa masuk investasi ilegal. Kita liat aja seperti kasus Dimas Kanjeng. Makannya kita juga lakukan pendekatan meningkatkan literasi dan inklusi keungan masyarakat. Juga publikasikan kegiatan-kegiatan investasi ilegal," terangnya.

Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Dia menyebutkan dalam kurun waktu 10 tahun, yakni sejak 2007 hingga September 2017 total kerugian investasi ilegal mencapai Rp105,81 triliun. Dari 132 entitas hingga saat ini terdapat 12 entitas yang masih dalam proses hukum.

"Yang paling banyak penipuan itu di investasi uang, hampir 60% dari 132 kasus itu investasi uang yang mengiming-imingi uang kembali cepat dan jumlah besar. Ada juga MLM tapi bukan MLM karena barangnya enggak ada, cuma rektrut-rekrut orang. Ada emas juga ada forex," jelasnya.

Dirinya pun menyatakan tak dapat memberi sanksi dengan mencabut ijin 132 entitas tersebut karena memang tidak legal. "Mereka enggak ada izin, jadi memang enggak ada yang bisa dicabut izinnya. Kalo ada izin, kita bisa masukan ke pembinaan di lembaga-lembaga yang terkait dengan mereka," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya