Google Lunasi Pajak, Dirjen Pajak Berharap Perusahaan Lain Menyusul

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 15:57 WIB
Ilustrasi Google. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah melalui perundingan alot, perusahaan raksasa berbasis teknologi, Google akhirnya melunasi kewajiban perpajakan kepada pemerintah Indonesia. Tunggakan yang dibayar oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut merupakan kewajiban perpajakan tahun 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pemerintah akan tetap mengejar kewajiban perpajakan Google untuk tahun 2016 dan 2017. Skemanya melalui selft assessment dengan melalui pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"2015-2016 ngisi (SPT) dong. Kalau 2016 itu mereka self assesment, SPT saja, mereka akan lakukan sendiri," tegas Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Berhasil Pungut Pajak Google, Bagaimana Nasib Facebook dan Twitter?

Ken menjelaskan, sistem self assessment yang dianut pada sistem perpajakan Indonesia terbukti efektif mendorong Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak. Harapannya, langkah Google ini dapat diikuti oleh perusahaan sejenis lainnya, sehingga dapat mendongkrak penerimaan perpajakan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya