Ada Kawasan Sains dan Teknologi, Jokowi Bangun "Silicon Valley" di Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 10:02 WIB
(Foto: Setkab)
Share :

Penerima Layanan

Menurut Perpres ini, penerima layanan KST dapat berupa: a. tenant KST; dan b. non tenant KST. Tenant KST sebagaimana dimaksud merupakan pihak yang mendapatkan layanan dari KST dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja sama. Sementara non tenant KST merupakan pihak yang mendapat layanan dari KST tanpa perjanjian kerja sama.

Adapun penjaminan mutu pengelolaan dilakukan melalui: a. pendaftaran; b. penilaian; c. pemberian rekomendasi; d. pemeringkatan; e. pembinaan; dan f. Pengawasan.

“Pendaftaran KST sebagaimana dimaksud dikelola oleh Menteri,” bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres ini.

Untuk menjamin mutu penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, Menteri melakukan pengawasan.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi administrasi, teknis, dan kinerja, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 32 ayat (2,3) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri melakukan evaluasi untuk menilai Maturitas KST, yang dilakukan berdasarkan indikator pertumbuhan dan perkembangan kinerja KST. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi, indikator, dan Maturitas KST diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun mengenai pendanaan penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pada 22 November 2017 itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya