JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan acara sosialisasi Transfer ke Daerah dan dana Desa 2018 di Gedung Dhanapala. Adapun acara sosialisasi dihadiri oleh Bupati dan Kepala Desa hingga Gubernur dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara ini juga di hadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Dalam pengarahannya, Sri Mulyani menilai masih banyak daerah yang bergantung pada Transfer ke Daerah. Provinsi 46,6% bergantung pada dana desa yang ditransfer ke daerah dan Kabupaten Kota 66,4%. Sedangkan Kabupaten dan Kota, PAD nya lebih kecil hanya 6,6% sehingga menggambarkan ketimpangan dan ketergantungan sangat besar.
Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Terbaik, Sri Mulyani Beri Penghargaan kepada Kabupaten Tabanan
"Untuk 2017 ini, saya sudah mendapatkan berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan APBD di daerah. Ini evaluasi yang penting dan berguna bagi kita semua karena daerah masih sangat tergantung dengan transfer ke daerah," ungkap Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, selama ini, Pemda tidak bisa fokus dalam mengelola desanya, karena terlalu banyak program yang direncanakan namun tidak bisa dijalankan dengan baik. Oleh karenanya ia meminta agar Pemda fokus dengan tujuannya tanpa terlalu banyak rencana.
Baca juga: 30% Dana Desa untuk Upah, Menteri Eko Yakin Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat Hingga Rp90 Triliun
"Setiap daerah harusnya bisa fokus sehingga bisa menghasilkan. Jadi mengurangi berbagai macam program itu penting dan fokus apa yang mau dicapai. Banyak UU kita yang mengharuskan kita melakukan pengeluaran berdasarkan UU atau mandatori," jelasnya.
Dalam penugasan ini terutama pengelolaan Dana Desa, Sri Mulyani menilai banyak daerah yang belum melaksanakannya dengan baik sehingga hasilnya tidak maksimal. Seperti anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD belum diterapkan oleh sekitar 142 daerah di Indonesia. Oleh karenanya ia meminta DJPK untuk melakukan evaluasi kepada daerah-daerah tersebut.
Baca juga: Tahun Depan, 30% Dana Desa Bakal Dialokasikan untuk Upah
"Karena mandatori ini langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Kalau tidak ikut mandatori, selain beri insentif kita juga akan beri punishment," jelasnya.
Selain itu, ada pula anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD, belum diterapkan oleh 180 daerah dan dana transfer yang sifatnya umum sebesar 25% yang harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur juga belum dilaksanakan oleh 302 daerah. Sedangkan untuk anggaran Dana Desa sebesar 10% dari APBD, masih belum dilakukan oleh 34 daerah.
Baca juga: Menteri Eko Yakin Alokasi Penyerapan Dana Desa Bisa Tembus 100%
"Mandatori ini harus dikaji sehingga tidak hanya belanjanya ditambah tapi kualitasnya juga harus diperhatikan," tukasnya.
(Fakhri Rezy)