BEKASI - Pemkot Bekasi mewajibkan seluruh pengusaha yang ingin berinvestasi di wilayahnya menyertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Jaminan itu kini menjadi syarat permohonan izin usaha di Kota Bekasi. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, setiap pemohon yang mengurus perizinan, baik izin baru maupun perpanjangan izin harus melampirkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau tidak melampirkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, permohonan izin tidak bisa diproses,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Diatur Perpres, Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Rp150 Juta/Bulan
Menurut dia, pemerintah daerah telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait BPJS sebagai syarat mengajukan izin.
Rencananya persyaratan itu mulai diimplementasikan pada 2018 sekaligus persyaratan ini wajib disertakan oleh semua pemohon izin di wilayahnya. Salah satu izin itu di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Baca Juga: Lampaui Target 19%, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp320 Triliun
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Mariansah mengaku bersyukur atas kerja sama dengan Pemkot Bekasi. Kerja sama tersebut meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
“Masih ada sekitar 21.000 karyawan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. Jumlah itu berasal dari 3.000 perusahaan kelas menengah ke bawah dengan rasio jumlah karyawan paling banyak tujuh orang.