Saat ini karyawan perusahaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi administrasi. “Sanksi mulai teguran tertulis, denda, pemberhentian layanan publik, salah satunya izin usaha,” kata Mariansah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan nilai investasi yang masuk ke wilayahnya hingga Desember ini mencapai Rp7,8 triliun. Padahal pemerintah memproyeksikan investasi dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp10 triliun. Kebanyakan pengusaha yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi berasal dari industri besar, industri menengah, dan UMKM.
Investasi yang masuk tidak hanya pengusaha Indonesia, tapi juga dari luar negeri sehingga pertumbuhan investasi di Bekasi berkorelasi positif pada pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bekasi peringkat kedua di Jawa Barat.
Karena itu, pengusaha tidak pernah mengkhawatirkan nilai investasi yang ditanam di Bekasi lantaran sudah ada kepastian jaminan hukum. “Untuk pengurusan perizinannya kita permudah,” kata Rahmat.
(Dani Jumadil Akhir)