Sudah Diatur Perpres, Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Rp150 Juta/Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 29 November 2017 21:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR hari ini membahas mengenai kesiapan menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun saat RDP, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ditanya soal isu gaji yang besar. Agus pun membantah jika gaji yang diperolehnya selama menjadi dirut mencapai Rp530 juta per bulan. Saat ini gaji Direktur Utama BPJSTK sekitar Rp150 juta per bulan.

"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu,” ujar Agus, Rabu (29/11/2017).

 Baca Juga: Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp150 Juta per Bulan

Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan benchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.

Sementara itu, anggota Dewas BPJKTK Poempida Hidayatullah menambahkan, gaji dirut BPJSTK yang benar adalah Rp150 juta per bulan, gaji direksi lainnya sekitar 90% dari gaji dirut. Sedangkan gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60% dari gaji dirut dan anggota dewas 54% dari gaji dirut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya