JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) menegaskan bahwa beban biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debit saat transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA tidak akan dibebankan kepada nasabah. Bank Indonesia sendiri telah menetapkan biaya MDR untuk transaksi menggunakan kartu debit bank di mesin EDC bank tersebut (on us) sebesar 0,15%, dari sebelumnya tidak dikenakan biaya.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas di industri perbankan.
Baca Juga: Kenakan Biaya Transaksi EDC 0,15%, Begini Penjelasan BCA
Corporate Secretary Bank BCA Jan Hendra mengatakan, beban biaya sebesar 0,15% itu akan dibebankan kepada pihak merchant. Sehingga, nasabah tidak perlu mengkhawatirkan adanya biaya dari transaksi kartu debit.
"Kebijakan yang ditetapkan oleh BI, kalau on us tidak boleh tidak adalah 0,15%. Semua dikenakan ke merchant, konsumen tidak kena biaya sama sekali dalam melakukan transaksi," kata dia di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca Juga: Deposito Tumbuh, Dana Murah BCA Melempem
Sementara itu, untuk transaksi menggunakan kartu debit pada mesin EDC pada bank lain atau off us maka akan pihak merchant akan dikenakan biaya sesuai dengan skema off us. Setelah peluncuran GPN, terjadi perubahan biaya MDR untuk transaksi off us yang berdasarkan jenis industri. Sebelumnya, pihak merchant dikenakan biaya 2% hingga 3%.