BCA: Nasabah Tidak Akan Tanggung Biaya Transaksi EDC

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 15:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

Jan Hendra merincikan, di kategori reguler atau ritel beban MDR bagi merchant untuk transaksi off us adalah 1%. Lalu, untuk tarif MDR untuk transaksi off us pada sektor pendidikan adalah 0,75%. Sementara, untuk tarif transaksi off us MDR pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikenakan biaya sebesar 0,50%. 

Baca Juga: Jual Aset, BCA Dapat Suntikan Dana Rp1,6 Miliar

Khusus untuk transaksi bantuan sosial (bansos) non tunai, pajak, paspor, dan donasi sosial atau nirlaba dikenakan biaya MDR 0% untuk transaksi off us dan on us, alias tidak dikenakan biaya. "Jadi ini diatur untuk semua kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Ketetapan itu semua diatur oleh PBI dan semua bank wajib harus mengikuti," kata dia.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Dengan adanya GPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat jika ingin bertransaksi menggunakan kanal pembayaran apapun. Implementasi GPN diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya