JAKARTA - Keuangan Berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) semakin berkembang pesat. Hal itu terjadi seiring berkembang pesatnya teknologi yang masuk ke Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan, menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) langsung bergerak cepat untuk mengatur perkembangan pesat dari Fintech. Tak tanggung-tanggung, dua aturan baru langsung dikeluarkan oleh pihaknya.
Adapun dua aturan tersebut yakni, Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018, atau satu bulan setelah diteken sejak 30 November 2017. Dan juga dua aturan turunan , yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubenur nomor 19/14 dan nomor 19/15
"BI kemarin keluarkan 29 November PBI tentang Fintech ini PBI No 19/212/PBI/2017 tentang penyelenggaraan Technology Fintech. Dalam waktu bersamaan pertunjukan teknis BI terbitkan PADG tentang ruang uji coba terbatas regulatory sandbox teknologi Financial tentang cara pendaftaran penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggaraan teknologi finansial," ujarnya dalam acara Konferensi persiapan di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, (7/12/2017).
Baca juga: Aturan BI Tentang Fintech Keluar Minggu Depan, Larangan Bitcoin Dipertegas
Menurut Sugeng, dalam aturan tersebut , salah satu yang akan diatur mengenai kriteria fintech. Beberapa di antaranya yaitu inovatif, berdampak pada model layanan bisnis yang sudah ada, bermanfaat bagi masyarakat banyak, bisa dikembangkan, dan dapat digunakan secara luas.
Tak hanya diwajibkan untuk mendaftar ke BI, pelaku fintech nantinya akan menjalani uji terbatas berupa regulatory sandbox. Dalam uji terbatas sekitar enam bulan ini, beberapa hal akan dilihat, mulai dari wilayah operasi, jumlah transaksi, hingga batasan-batasan lain.