Atur Perkembangan Fintech, BI Keluarkan 2 Peraturan Anyar

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 19:53 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

"Untuk penyelenggaraan teknologi Financial di sistem pembayaran ada suatu kewajiban pendaftaran ke BI yang bergerak di sistem pembayaran wajib. Dikecualikan penyelenggara teknologi yang diatur ke kewenangan otoritas lain," jelasnya.

Baca juga: Benahi Fintech, BI Bakal Atur Bitcoin Cs Tahun Depan

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya sengaja mengatur perkembangan Fintech unit agar bisa seimbang. Maksudnya, Fintech ini diharapkan bisa berkembang pesat dan juga tidak menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.

"Kami ingin balance (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang, tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," ucapnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya