JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa daerah perbatasan rawan beredar produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat selaku konsumen.
Guna mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma mengatakan bahwa pihaknya juga secara intensif mengawasi peredaran barang di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman
"Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat," katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Jelasnya lebih lanjut, pengawasan di wilayah perbatasan pada tahun ini dilakukan terhadap 85 produk, antaranya 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dan 29 produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Diakuinya, barang yang tidak seusai ketentuan mayoritas didatangkan dari negara lain. Namun, jika ditemukan barang beredar tidak sesuai ketentuan maka Kemendag tidak serta merta melakukan tindakan berupa sanksi. Pihaknya akan melakukan pembinaan lebih dulu.