Produk Tidak Sesuai Ketentuan Rawan Beredar di Perbatasan

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 17:08 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

"Untuk yang tidak sesuai, kita lakukan pembinaan. Artinya kita memberikan informasi kepada pelaku usaha untuk menarik barangnya yang tidak sesuai, dan juga untuk menarik barangnya dan kita amankan untuk mereka yang sudah berkali-kali melanggar," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri

Namun jika sudah melewati batas, pihaknya siap memberi hukuman berupa pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan SNI serta pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Sanksi yang diberikan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa bagi produk yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Sama halnya dengan produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya