Produk Tidak Sesuai Ketentuan Rawan Beredar di Perbatasan

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 17:08 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa daerah perbatasan rawan beredar produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat selaku konsumen.

Guna mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma mengatakan bahwa pihaknya juga secara intensif mengawasi peredaran barang di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman

"Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat," katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Jelasnya lebih lanjut, pengawasan di wilayah perbatasan pada tahun ini dilakukan terhadap 85 produk, antaranya 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dan 29 produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Diakuinya, barang yang tidak seusai ketentuan mayoritas didatangkan dari negara lain. Namun, jika ditemukan barang beredar tidak sesuai ketentuan maka Kemendag tidak serta merta melakukan tindakan berupa sanksi. Pihaknya akan melakukan pembinaan lebih dulu.

"Untuk yang tidak sesuai, kita lakukan pembinaan. Artinya kita memberikan informasi kepada pelaku usaha untuk menarik barangnya yang tidak sesuai, dan juga untuk menarik barangnya dan kita amankan untuk mereka yang sudah berkali-kali melanggar," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri

Namun jika sudah melewati batas, pihaknya siap memberi hukuman berupa pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan SNI serta pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Sanksi yang diberikan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa bagi produk yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Sama halnya dengan produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya