Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 18:14 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Bitcoin menjadi primadona baru investasi, meskipun keberadaannya sendiri tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengakui keberadaan Bitcoin di Indonesia dan melarang transaksinya.

Peneliti senior The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, bitcoin menjadi sangat menarik karena menawarkan kepercayaan kepada investor yang tidak diberikan oleh investasi menggunakan mata uang sah.

"Bitcoin bisa tumbuh dan harganya naik terus karena ada trust. Nah, trust ini harganya mahal," ujar Aviliani dalam acara Economic Challenge, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Aviliani menjelaskan kepercayaan itu tumbuh lantaran bitcoin memberikan kepastian investasi. Sedangkan mata uang sah seperti Dolar Amerika, nilainya cenderung tidak dapat diprediksi. Sehingga, investor mulai mencari alternatif lain dalam investasi yang lebih memberikan kepastian keuntungan, yaitu dalam bitcoin.

Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya

"Bitcoin ini kalau kita lihat dengan metode logaritma itu kan dengan jumlah tertentu. Dia tidak akan unlimited. Sedangkan negara-negara lain kita lihat cetak uang terus menerus. Sehingga nilainya menjadi tidak menentu," jelas dia.

Akan tetapi, meskipun memberikan keuntungan bagi investor, kehadiran bitcoin juga membawa ancaman karena tidak menggunakan registrasi resmi. Sehingga, data pemilik yang terekam tidak mudah dilacak. Peluang inilah yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk pencucian uang.

"Itu sebabnya banyak negara banyak belum setuju dengan Bitcoin. Cuman kan masalah trust antar mereka sendiri yang terjadi, sehingga membuat mekanisme sendiri," jelas Aviliani.

Baca juga: Masuk Bursa Berjangka, Harga Bitcoin Tembus Rp233,02 Juta

Sekadar gambaran, nilai investasi yang ditawarkan Bitcoin makin fantastis. Dalam Kontrak berjangka, yang berakhir pada Januari, naik 19,9% ke USD18,545 atau Rp250,35 juta jika mengacu kurs Rp13.500 per USD. Sementara mata uang digital itu sendiri, naik lebih dari 14% menjadi USD17.261 (Rp233,02 juta), menurut indeks harga bitcoin Coin Desk.

Sekadar informasi, BI telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang financial technology (fintech) untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya