JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menilai perlu adanya payung hukum yang jelas yang mengatur hak-hak konsumen Rumah Susun. Pasalnya, selama ini hak-hak konsumen Rumah Susun dinilai banyak tak terpenuhi karena belum disiplinnya pelaksanaan kebijakan serta perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab terhadap konsumen.
Oleh karena itu, BKPN mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan turunan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).
"PP itu diinformasikan katanya sudah ada Sekretariat Negara. Itu diharapkan segera terbit, jadi peraturan pelaksanaan teknis dari Permen (Peraturan Menteri) PUPR, Perda-nya juga bisa terbentuk supaya bisa jalan. Kalau menurut (Kementerian) PUPR Permennya sudah siap nih, tinggal PP-nya aja keluarin. Jadi ini hirarki peraturan UU harus diperbaiki. Harus ada payung hukumny," ujar Ketua BKPN Ardiansyah Parman dalam worskhop mengenai perlindungan konsumen rumah susun di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Baca Juga: Gawat! Proyek Rusun Dekat Stasiun Bogor Bisa Jadi Pusat Kemacetan Baru
Ardiansyah menyatakan, saat ini aturan pelaksanaan terkait rumah susun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 1988 tentang rumah susun dan pelaksanaannya. Di mana ia menilai PP tersebut memerlukan pembaruan dan penyesuaian agar mampu mengakomodasi amanat berbagai undang-undang yang lebih baru.
Dia menjelaskan, selama ini tingkat keluhan konsumen terkait rumah susun masih tinggi. Hal ini dikarenakan kurang transparannya pelaku usaha maupun pengelola terhadap konsumen.
Baca Juga: Sandiaga: Transit Oriented Development Adalah Strategi Jangka Panjang