"Kepastian kepemilikan pun kadang-kadang membingungkan pemilik. Dia dianggap pemilik ketika ditagih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ditagih kewajiban, tapi bukti pemilik dia tidak ada. Dia hanya pegang PPJB (surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli) , bukan AJB (Akta Jual Beli)," jelasnya.
Ia menjelaskan saat ini kebutuhan masyarakat akan perumahan, baik komersial maupun non komersial masih sangat tinggi termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada tahun 2010 rumah yang dibutuhkan sebelum terbangun mencapai 13,5 juta unit.
Baca Juga: Hunian TOD Terganjal Rencana Tata Ruang Wilayah, Apa Kata Sofyan Djalil?
Oleh sebab itu, menurutnya jika terus dibiarkan tanpa ada pemilihan hak konsumen dan kepastian hukum berpotensi menjadi 'bom waktu' sosial ekonomi di mana kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti menurun.
"Hal ini perlu memperoleh perhatian pemerintah dan kehadiran negara untuk segera pulihkan. Kalau dibiarkan akan menurunkan kepercayaan transaksi pasar perumahan dan properti umumnya, jadi berdampak negatif terhadap perekonomian sosial," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)