Merujuk pada Pasal 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebenarnya pelaku industri animasi bisa mengajukan pinjaman ke bank. Namun prosesnya berjalan sulit karena dana yang dipinjam cukup besar ditambah bunga yang diajukan bank dianggap memberatkan mencapai 13 persen.
"UU nomor 28 enggak perlu jaminan properti segala macam, seharusnya perbankan bisa tapi perbankan menunggu policy OJK dan BI, teknikalnya," terangnya.
Sehingga, sambungnya, apabila Pemprov DKI bersedia membantu pendanaan untuk IP tentu akan sangat membantu berkembangnya industri animasi di Indonesia. Animator-animator Indonesia juga sudah banyak, sehingga tak perlu khawatir kekurangan SDM dalam menghasilkan karya yang fantastis.
"Misal spiderman 1 sukses, spiderman 2 sukses, yang ketiga ditawarkan di Indonesia untuk investasi IP, bukan hanya jadi pekerja. Itu menarik tidak? Jadi kalau Pemda DKI bisa menjadi pioner, itu akan sangat bagus, apalagi kalau dari luar negeri sudah ada penjaminnya (sequel film yang akan digarap)," pungkasya.
(Fakhri Rezy)