Perpanjang MoU dengan Polri, Kemendag Minta Bantuan Awasi Aktivitas Perdagangan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 13:39 WIB
MoU Kemendag-Polri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menjelaskan bahwa terkait pengawasan, saat ini Kemendag sesuai tugas dan fungsinya mengawal lima Undang - undang (UU). Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Perdagangan tidak dapat berjalan sendiri.

"Meskipun dalam formalnya kami mengawal UU tersebut, tetapi pada kenyataan di lapangan selalu kita kerjasama dengan kepolisian," ujarnya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, langkah Kemendag berkoordinasi dengan Polri adalah upaya taktis, teknis, dan upaya paksa. Dengan demikian, dapat mewujudkan perlindungan konsumen dari distribusi, produksi dan peredaran. Peningkatan penegakan hukum terkait perlindungan konsumen merupakan fokus Kementerian Perdagangan guna mewujudkan kepastian hukum.

Baca Juga: Kemendag Cabut Izin Penjual Produk Tak Sesuai Ketentuan

Karyanto menambahkan, salah satu kendala yang dihadapi oleh Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya SDM PPNS yang terdapat di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hingga saat ini jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS DAG. serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.

"Adapun jumlah PPNS yang aktif di daerah hanya sebanyak 143 orang. Keadaan ini tidak sebanding dengan luas wilayah pengawasan yang meliputi seuruh Indonesia, untuk itu dibutuhkan sinergi dengan Polri," terang dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya