JAKARTA - Indonesia dan Palestina menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perdagangan barang, yang akan membebaskan bea masuk produk kurma dan minyak zaitun ke dalam negeri dan mulai berlaku efektif pada 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina pekan lalu.
"Dengan dasar MoU tersebut, Menteri Keuangan akan segera mengeluarkan PMK(peraturan menteri keuangan) mengenai pembebasan bea masuk, dan akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2018," kata Enggartiasto, di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Bea Masuk Barang Tak Berwujud, Begini Reaksi Pelaku Usaha
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Enggartiasto dengan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh. Besaran bea masuk kedua produk tersebut selama ini sebesar lima persen.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka bea masuk untuk dua produk tersebut akan diturunkan menjadi 0%. Selanjutnya, pemerintah Palestina akan membuat daftar barang yang dibutuhkan untuk diimpor dan barang yang akan diekspor ke Indonesia.
Beberapa produk Indonesia yang memiliki potensi untuk diekspor ke Palestina antara lain adalah makanan dan minuman, mesin dan plastik.